Skip to content Skip to footer

Kembali Diperpanjang! Bebas PPN 100% untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering menjadi tantangan bagi calon pembeli rumah. Saat ini, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% pada waktu yang belum ditentukan. Namun, ada kabar baik! Pemerintah memperpanjang insentif Bebas PPN DTP hingga pertengahan 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan biaya lebih ringan.

Bebas PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Dalam program ini, pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar mendapat PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Artinya, Anda bisa memiliki rumah tanpa dikenakan PPN, sehingga biaya pembelian properti menjadi lebih terjangkau.

Sementara itu, bagi rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif, namun hanya untuk dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp 2 miliar. Dengan skema ini, pembeli masih bisa mendapatkan pengurangan PPN hingga Rp 240 juta, meskipun harga properti lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga : Dampak PPN 12%: Bagaimana Kenaikan Pajak Memengaruhi Harga Properti?

Ketentuan dan Periode Insentif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berlaku untuk rumah/ruko dengan Harga maksimal Rp 5 miliar
  • Pengenaan PPN DTP hanya untuk nilai Rp 2 miliar dari Harga total
  • Serah terima rumah dari Jan-Jun = PPN DTP 100%
  • Serah terima rumah dari Jul-Des = PPN DTP 50%

Manfaat Insentif Bebas PPN DTP bagi Pembeli Rumah

Dengan adanya insentif ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah idaman tanpa harus terbebani oleh pajak tambahan yang cukup besar. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan:

  • Menghemat Biaya Pembelian – Dengan PPN yang ditanggung pemerintah, Anda bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, seperti renovasi atau pembelian furniture.
  • Investasi Properti yang Lebih Menguntungkan – Harga rumah cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan memanfaatkan insentif ini, Anda dapat membeli properti dengan harga lebih kompetitif sebelum kenaikan PPN berlaku.
  • Kesempatan Lebih Besar bagi Generasi Muda – Insentif ini sangat membantu bagi kalangan muda yang ingin memiliki rumah pertama mereka dengan biaya lebih terjangkau.

Baca juga : Tips Menghadapi Kenaikan PPN dan Peluang Investasi Properti dari Program PPN DTP

Dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang bisa terjadi sewaktu-waktu, insentif ini menjadi peluang emas bagi calon pembeli rumah, terutama di kawasan strategis seperti Jakarta Barat. Lokasi ini tidak hanya menawarkan kenyamanan, tetapi juga memiliki nilai investasi tinggi berkat aksesibilitas yang baik ke bandara, tol JORR 2, serta berbagai fasilitas premium seperti di CitraGarden City.

CitraGarden City menjadi salah satu kawasan hunian favorit di Jakarta Barat dengan beragam pilihan rumah siap huni, termasuk Cluster Lavia Living—rumah 3 lantai dengan 4 kamar tidur yang dilengkapi fasilitas eksklusif seperti clubhouse, private gym, infinity pool, BBQ area, dan Green Spine.

Jangan Lewatkan Peluang Ini!

Insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2025, dan setelahnya akan dikurangi menjadi 50%. Jika Anda berencana membeli rumah, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, jangan sampai melewatkan kesempatan memiliki rumah idaman dengan biaya lebih hemat.

Segera cari rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan manfaatkan insentif ini sebelum batas waktu berakhir, hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik!

Leave A Comment