Skip to content Skip to footer

Pemadanan NIK ke NPWP, Mempermudah dalam Mengurus Properti Anda

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi mengenai proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemerintah menetapkan aturan dalam Undang-Undang no 7 tahun 2021. Pemadanan NIK ke NPWP merupakan tahapan yang penting, terutama untuk keperluan perpajakan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah detail dan cara terbaik untuk melakukan proses ini.

Tujuan Integrasi NIK dan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP sebagai Single Identity Number (SIN) bertujuan memfasilitasi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Sesuai dengan PMK No. 112/PMK.03/2022, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan dengan nomor identitas tunggal.

Batas waktu Pemadanan NIK dan NPWP

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 30 Juni 2024. Setelah batas waktu tersebut berlalu, hanya NIK yang akan diakui sebagai identitas sah untuk semua hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai batas waktu yang ditentukan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi dari pihak lain secara normal. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memastikan bahwa proses pemadanan ini diselesaikan tepat waktu.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Berikut tahapan-tahapan untuk memadankan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

  1. Akses pajak.go.id dan login
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka profil, masukkan NIK, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Dengan adanya Single Identity Number (SIN) yang terintegrasi antara NIK dan NPWP, diharapkan Wajib Pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih lancar dan terhubung. Begitupun dalam hal properti, hadir nya aturan ini tentunya akan sangat memudahkan untuk mengurus administrasi properti yang Anda akan miliki, baik komersial ataupun residensial.

Dengan efisiensi administrasi perpajakan, pemadanan NIK ke NPWP dapat mempercepat proses transaksi properti. Identifikasi yang lebih cepat dan akurat dari Wajib Pajak akan membantu dalam transaksi properti yang lancar dan efisien. Jadi, segera padankan NIK dan NPWP Anda untuk mempermudah proses administrasi. Kunjungi CitraGarden City jika Anda sedang ingin mencari hunian untuk tinggal atau ruko untuk usaha dengan potensi yang menjanjikan. Kami memiliki produk terbaru untuk ruko dan rumah, yaitu Aero Prime & Forris Private yang sayang jika Anda lewatkan.

Leave A Comment