
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami selaku pengembang CitraGarden City memberitahukan kepada seluruh Pembeli/Pemilik, sebagai berikut ;
Bagi Pembeli/Pemilik yang belum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Pengoperan Hak agar segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya untuk dapat diproses balik nama atau permohonan hak keatas nama Pembeli/Pemilik.
Yang lalai/tidak mengurus AJB atau Pengoperan Hak, maka segala resiko dan akibat yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli/pemilik sepenuhnya, termasuk namun tidak terbatas pada kekurangan pajak (PPh), Bea dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan pengurusan SHGB tersebut.
Untuk keterangan selengkapnya silahkan menghubungi Departemen Legal, Marketing Gallery Aeroworld 8, SOHO, Blok D.02 No.09, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Telepon 021-54374777 Ext : 301/ Hp. (0813-8608-6400).